BALI (BOS)–Kejaksaan Negeri
Banjar Baru, Kalimatan Selatan memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari informasi tentang hukum diwilayahnya melalui Sistem Modern Dinamis dan Terintegrasi (SIMODIS)
SIMODIS merupakan program yang berisi informasi manajemen kejaksaan secara terpadu yang mempermudah seluruh proses hukum di Kejaksaan Negeri Banjar Baru dalam format digital yang cepat, tepat dan terintegrasi.
Hal tersebut terungkap saat awak media menyambangi stand milik Kejaksaan Negeri Banjar Baru, Kalimatan Selatan Yang ikut dalam Rapat Kerja Nasional (rakernas) 2018 Kejaksaan RI di Grand Inna Beach Bali.
“Dengan aplikasi ini akan mewujudkan ketersediaan informasi perkara lebih lengkap, akuntabel dan up to date akan memberikan pelayanan bagi masyarakat lebih optimal,” kata Kajari Banjar Baru, Silvia Desty Rosalina.
Mantan Kasie Pidsus Kejari Jaktim ini menjelaskan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan sistem informasi manajemen kejaksaan secara terpadu yang mempermudah seluruh proses hukum di Kejaksaan Negeri Banjar Baru dalam format digital yang cepat, tepat dan terintegrasi.
Bentuk pelayanan terpadu ini dibagi berbagai pelayanan yakni Lokat A untuk pelayanan penerimaan surat masuk, penerimaan SPDP, penerimaan berkas perkara dan pelayanan penerimaan surat penetapan hari sidang, penahanan, salinan putusan dan petikan putusan.
Loket B pelayanan tamu yang membutuhkan informasi, pelayanan hukum dan pengaduan. Loket C pelayanan perizinan besuk, pengambilan perpanjangan penahanan serta permohonan terkait barang bukti.
“Terakhir Loket D ini khusus tilang, pelayanan pembayaran dan penerima uang denda, biaya perkara tilang versek sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri dan pelayanan pengambilan barang bukti,” jelasnya.
Silvis juga menbahkan tujuan Simodis dilakukannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat luas yang membutuhkan Informasi secara lengkap.
“Tujuannya agar sistem informasi yang dikelola oleh kejari Banjarbari dapat diakses dan didayagunakan bagi kepentingan internal kejari Banjarbaru,”pungkasnya (BAR).