JAKARTA (BOS)–Guna menghindari persoalan hukum terkait pesatnya persaingan dan tantangan dunia usaha, pengelolaan perusahaan di perkeretaapian Indonesia, PT INKA menggandeng Kejaksaan Agung RI.
“INKA menggandeng Bidang DATUN Kejaksaan RI dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Sinergi antar dua instansi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan bersama antara PT Industri Kereta Api (Persero) dengan Kejaksaan Agung bidang Datun,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri di Hotel Grandhika Jakarta Selatan (Senin, 17/12).
Mukri menjelaskan kerjasama (MoU) yang dilakukan institusinya merupakan wujud nyata dukungan Bidang DATUN Korps Adhyaksa terhadap upaya pemerintah menjalankan sektor industri kereta api nasional yang bertujuan akhir pemerataan pembangunan nasional.
“Pemberian jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada instansi Pemerintah, dimana di dalamnya termasuk pula Badan Usaha Milik Negara, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Hal ini bertujuan mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan,” kata Mukri menirukan sambutan Laoke selaku Jamdatun.
Menurut Mukri, Bidang Datun Kejaksaan RI diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).
“Pertimbangan Hukum dimaksud bersifat preventif dan antisipatif sehingga diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada tindak pidana,”ujarnya.
Selain itu, lanjut Mukri, Bidang Datun Kejaksaan RI juga dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/ kekayaan negara.
Sementara Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Persero) Budi Noviantoro menegaskan INKA memiliki peran yang sangat strategis yang ditunjukkan dengan meningkatnya eskalasi proyek pengadaan kereta api
“Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan visi INKA untuk menjadi perusahaaan kelas dunia di bidang perkeretaapian dan transportasi perkotaan di Indonesia serta misi menciptakan solusi terpadu untuk transportasi kereta api dan perkotaan dengan keunggulan kompetitif dalam bisnis dan teknologi produk yang seuai untuk mendorong pengembangan transportasi berkelanjutan,”ujar Dirut
Apalagi, sambungnya, Industri perkeretaapian Indonesia memiliki prospek bisnis yang besar, apalagi produk kereta buatan dalam negeri sudah dikenal andal dan memiliki pasar yang cukup potensial dan signifikan di kawasan Asia.
Sebagai BUMN yang menjadi manufaktur kereta api terintegrasi pertama di Asia Tenggara, dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA berpedoman pada 3 (tiga) nilai perusahaan yang dikenal dengan nama Tri Prasetya INKA, yaitu integritas, mutu dan profesional.
Saat ini INKA sedang menyelesaikan beberapa kontrak multi years pesanan kereta baik dari dalam maupun luar negeri, antara lain 438 unit Kereta Penumpang Stainless Steel dan 31 trainset LRT (Light Rail Transit) Jabodebek pesanan PT KAI (Persero), 250 kereta penumpang pesanan Bangladesh Railway, 6 Diesel Multiple Unit (DMU), 3 Lokomotif dan 15 kereta penumpang pesanan Philippines National Railway (PNR).
“Dengan semakin berkembangnya PT INKA, pesanan semakin banyak baik itu pesanan dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan adanya kesepakatan ini, kami menjalin kerja sama agar bisnis yang sedang kita jalankan ini pada track sesuai peraturan hukumnya,”ucapnya
Oleh karenanya sinergi dengan Bidang DATUN dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen manajemen INKA untuk dapat menjaga legalitas proses bisnis perusahaan serta mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) (BAR)