DIPENGHUJUNG TAHUN 2018, KEJARI KOTA BENGKULU MUSNAHKAN BARBUK NARKOBA

oleh -598 views

“Barbuk terlarang tindak pidana umum yang kami musnahkan 200 gram lebih, narkotika jenis sabu-sabu  senjata tajam 77 buah, timbangan digital 40 unit, handphone 79 unit dan kosmetik illegal sebanyak 2800,”kata kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan

 

JAKARTA(BOS)–Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu musnahkan barang bukti (Barbuk) tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barbuk terlarang tersebut yakni 200 gram lebih, narkotika jenis sabu-sabu 121 gram lebih, senjata tajam 77 buah, timbangan digital 40 unit, handphone 79 unit dan kosmetik sebanyak 2800

“Untuk kedua kalinya kami memusnahkan barang bukti dari hasil tindak pidana umum yang ditangani Kejari Kota Bengkulu. Pemusnahan itu kami lakukan tentunya setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahct),”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu Emilwan Ridwan dalam keterangan tertulis, Senin (17/12).

Emil sapaan akrab Emilwan Ridwan menambahkan selain narkoba, pihaknya juga memusnahkan kosmetik kecantikan yang illegal.

” Kurang lebih 2800,”pungkasnya

Hadir dalam pemusnahan barang bukti itu antara lain Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Irfanudin, penyidik Polres Bengkulu, BNN Provinsi Bengkulu, BPOM Provinsi Bengkulu dan pihak terkait lainnya.

Menurut Ketua PN Bengkulu, Irfanudin, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejari Kota Bengkulu tersebut sudah masuk pada ranah eksekusi yang artinya sudah menjadi wewenang dari pihak kejaksaan.

“Jadi proses penuntutannya sudah selesai. Jadi setelah diputus ini dalam rangka pelaksanaan putusan barang bukti yang perintahnya dilaksanakan,”pungkasnya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *