JAKARTA (BOS)–Diduga terima uang suap terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Muaro Jambi, MY, Kasubag Kepangkatan di BKD Kabupaten Muaro Jambi harus menerima kenyataan pahit ditangkap tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
“OTT dilakukan terkait kasus dugaan suap penerimaan CPNS pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi bertempat di Desa Talang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (27/12/2018),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri dalam siaran pressnya yang diterima, Kamis (27/12).
Mukri menjelaskan MY, diamankan lantaran diduga menerima uang suap dari para CPNS
“MY yang juga merangkap sebagai panitia seleksi CPNS Kabupaten Muaro Jambi diduga meminta sejumlah uang untuk meloloskan CPNS di Kabupaten Muaro Jambi,” terang Mukri.
Selain mengamankan MY, sambung Mukri, pihaknya menyita uang tunai Rp 19,3 juta dari Rp 100 juta yang telah disepakati sebelumnya, serta 1 unit telpon genggam.
“MY diamankan di Kejati Jambi dan untuk proses selanjutnya dibawa ke Kejari Muaro Jambi,” pungkasnya (BAR)