KEJAGUNG BURU TERPIDANA 10 TAHUN PENJARA KASUS KORUPSI LAHAN KAI MEDAN

oleh -704 views

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung terus berupaya mengejar
Direktur PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie buronan terpidana 10 tahun penjara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan tanah milik PJKA, sekarang PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Institusi Adhyaksa pun melibatkan bantuan International Police (Interpol), melalui Kepolisian guna menangkap pengusaha kakap dari Medan tersebut yang saat ini belum diketahui rimbanya.

“Kita berusaha menemukan yang bersangkutan karena itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh kejaksaan nanti tentunya kita minta kerja samakan dengan pihak lain, dengan polri melalui interpol, ini sudah kita lakukan,”kata Jaksa Agung, HM Prasetyo bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri di Kejaksaan Agung, Jumat (4/2/2019).

Jaksa Agung menegaskan Dalam kasus hukum Handoko Lie, pihaknya mengalami berbagai dinamika hukum alias berlika-liku. Lantaran hal itulah, Prasetyo meminta semua pihak, termasuk para jurnalis untuk bersabar.

“Kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Ini satu proses.Jadi istilahnya dalam proses hukum tidak akan selalu lancar, ada juga lika-likunya yang tentunya menjadi tantangan kita bersama,”ujarnya.

Selain itu, Jaksa Agung, menilai andai saja, penanguhan penahanan yang diajukan Handoko Lie, tidak dikabulkan Hakim, pelarian Handoko Lie, tidak bakalan terjadi .

Kapuspenkum Kejagung, Mukri

Sebelumnya Kejagung pernah menjebloskan Handoko Lie kejeruji besi pada tanggal 7 April sampai 26 April 2015.

“Justru itu makanya, ini persoalannya ada di proses hukum itu. Waktu itu kita justru alihkan sesuai dengan persetujuan Mahkamah Agung dari penyidangannya di Medan kita alihkan ke Jakarta. Eh ternyata di sinipun ada putusan dari pengadilan negeri di NO waktu itu, si terdakwanya ditangguhkan penahanannya penahannya. Di saat-saat akhir kita harapkan, menjelang putusan ketika kami ajukan kasasi ke MAa, ternyata kemudian dihukum, ternyata yang bersangkutan sudah lari,”pungkasnya.

Seperti diketahui pasca putusan Hakim tingkat kasasi, Handoko Lie dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Handoko Lie diganjar hukuman Badan selama 10 tahun dan uang pengganti korupsi Rp 185 miliar lebih.

Handoko bersama Wali Kota Medan 2010-2015, Rahudman Harahap, mengalihfungsikan lahan PT KAI seluas 7,3 hektare pada 2010. Kemudian Handoko membangun mal, rumah sakit, dan hotel di atas lahan itu serta menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Medan.

Handoko Lie juga diduga terlibat dalam kasus pengalihan lahan PT KAI yang dialihkan menjadi HPL milik Pemko Kota Medan, Tahun 1982, HL juga terlibat kasus korupsi lainnya, yakni terkait kasus Pengalihan HGB Tahun 2004, HL juga terlibat dalam kasus perpanjangan HGB 2011

Selain Handoko Lie, kejagung juga menetapkan mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap sebagai tersangka.

Handoko Lie terpidana kasus penjualan aset PT KAI hingga kini masih terus diburu lantaran belum terdeteksi keberadaannya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *