7 TERDAKWA DIVONIS BEBAS, KEJAGUNG BEBER ‘KEJANGGALAN’ PERTIMBANGAN HAKIM

oleh -595 views

JAKARTA (BOS)–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Bandung, Jawa Barat memvonis Bebas tujuh terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang merugikan keuangan negara Rp 1,7 Triliun.

Majelis Hakim yang diketuai Martahan Pasaribu menilai para terdakwa dalam kasus tersebut tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Para terdakwa yang divonis bebas antara lain, 5 pegawai Bank Mandiri cabang Bandung, dan Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi dan pegawainya Juventius. Sebelumnya para terdakwa didakwa korupsi uang kredit Mandiri sebesar Rp 1,8 T

“Mengadili, menyatakan terdakwa Juventius dan Rony Tedi tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair. Membebaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari tahanan sejak putusan ini dibacakan,” kata Martahan saat membacakan uraian putusan untuk terdakwa Roni dan Juventius, PN Bandung,

Menyingkapi ditolaknya dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditingkat pertama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Dr M Adi Toegarisman selaku pimpinan Jaksa Pidana Khusus yang menanggani proses Penyidikan hingga penuntutan, angkat bicara.

Adi Toegarisman menilai ada beberapa pertimbangan hakim yang tak sesuai dengan ‘fakta’ dilapangan alias janggal. Khususnya mengenai hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK.

Menurut Jampidsus, ada lima alasan pihaknya mengajukan kasasi atas vonis bebas tujuh terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB).

Lima alasan ini adalah perbedaan mendasar antara pandangan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang menyidangkan perkara.

“Apapun putusan pengadilan kami hormati.Tapi menghormati itu bukan berarti kami terima, karena ada perbedaan pandangan antara JPU dan hakim,”kata Jampidsus Adi Toegarisman di ruang kerjanya, Rabu (09/01).

Menurut Jampidsus, ada tiga prinsip yang berbeda antara pandangan hakim dan JPU.

Pertama, hakim berpendapat tidak ada kerugian keuangan negara. Pertimbangannya, yang dihitung BPK adalah berapa jumlah utang PT TAB ke Bank Mandiri. Sementara JPU menyatakan, BPK menghitung atas permintaan penyidik. “Dokumen BPK pun secara tegas menyebutkan ada kerugian negara. Proses BPK menghitung atas dasar permintaan penyidik utk menghitung kerugian negara,” papar Jampidsus.

Perbedaan kedua, majelis hakim beranggapan PT TAB sebetulnya masih bisa merekstrurisasi utangnya ke Bank Mandiri. “Kami malah bertanya, bagaimana merestrukturisasi kalau sejak 2014 pembayaran kredit tersendat? Bahkan pada 2016 dikatakan kolektibilitas nilai 5 (macet). Utang Rp1,8 triliun, tetapi pembayaran cicilan Rp7 juta/bulan. Bagaimana dikatakan mau direstrukturisasi?,” tanya Adi seraya menambahkan, sejak di tingkat penyidikan, kolektabilitas kredit TAB di angka 5 (macet).

Ketiga, berdasarkan SOP Bank Mandiri, ketika kredit di atas Rp50 miliar, maka yang berhak memverifikasi adalah kantor akuntan publik (KAP).

“Bagaimana peran kontrol bank dilimpahkan ke pihak ketiga,” kata Adi.

Selain itu, lanjutnya, pertimbangan majelis hakim yang memutuskan tentang jaminan dari TAB tidak sesuai dengan pihak Kejaksaan. Fakta hukum di persidangan, jaminan utang TAB berbentuk tagihan yang berada di berbagai. Ternyata saat penyidik memeriksa piutang TAB, semua tagihan itu bohong/fiktif.

“Ini kredit modal kerja (KMK). Jaminan KMK itu tidak dilihat dari piutang perusahaan itu ke pihak lain,” ujarnya

Tidak hanya itu saja, ujar Jampidsus, dalam putusan hakim menyebutkan barang bukti yang disita Kejaksaan harus dikembalikan ke tempat asal dimana barang bukti itu disita.

“Kalau putusan itu diikuti, siapa yang mengembalikan utang TAB ke Bank Mandiri? Kami menegakkan hukum dalam rangka menghilangkan kerugian negara oleh TAB,”tandasnya

Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor Bandung. Saat salinan putusan diterima, Kejaksaan akan mempelajari secara khusus.

“Dengan keyakinan kita melihat jalannya persidangan, ada keharusan bagi kami untuk melakukan kasasi. Prinsipnya kami mempertahankan pembuktian di proses penyidikan, penuntutan, persidangan. Bagaimana kami menyita aset TAB. Kami punya bukti siapa yang punya aset,”tandasnya. (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *