JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama VW (Vigit Waluyo) terkait kasus dugaan pengaturan Pertandingan Sepak Bola di Liga Indonesia dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri)
“Kita telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:B/02/I/RES.1.24/2019/ Satgas tanggal 10 Januari 2019 yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama inisial “VW” dalam kasus dugaan tindak pidana suap“pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola di Liga Indonesia,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri kepada wartawan diruang kerjanya, Jl Sultan Hassanudin Jakarta Selatan, Jumat (25/01).
Mukri menegaskan dengan diterimanya SPDP atas nama terlapor VW yang diduga Pengelola PS Mojokerto Putra, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 5 (lima) orang Jaksa, untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara tersebut.
“Namun saat ini kita masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri,”ujar Mukri.
Dari SPDP tersebut, VW disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dari Satuan Tugas AntiMafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri), pada tanggal 18 Januari 2019.
Dalam kasus ini tim Satgasus Anti Mafia Bola Mabes Polri sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan wasit Nurul Safarid. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah (BAR)