JAKARTA (BOS)-Sosialisasikan penerapan Zona Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani kepada masyarakat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bagikan 500 bungkus nasi (Nasbung) berikut laukpauknya kepada para masyarakat yang melintas di depan kantor Kejati.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih melalui Wakilnya, Fathur Rahman pemberian 500 nasbung kepada jamaah masjid, tukang ojek dan masyarakat pejalan kaki yang melintas didepan gedung Kejati DKI Jakarta, merupakan wujud kepedulian institusi Kejaksaan dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kita semua tergerak ingin memberikan perhatian kepada jamaah yang sholat Jumat dimasjid kita, juga saudara kita tukang ojek dan masyarakat yang perlu dibantu. Ini juga wujud cinta kasih kita kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan,”kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Fathur Rahman disela-sela pemberian nasi bungkus beserta air mineral, Jumat (25/01).
Fathur Rahman menjelaskan adapun dana untuk membeli 500 nasbung berikut air mineral 330 Ml merupakan partisipasi dari pegawai Kejati.
Bukannya itu saja, sambung Fathur, 500 nasbung dibeli juga dari warung makan yang berada disekitar Kejati.
“Kami beli dari para pedagang nasi yang terdekat dengan Kantor Kami. Mereka juga terbantu pemasukannya. Ini juga sebagai bentuk kepedulian Kami terhadap pedagang kecil,”ujar Fathur sambil menambahkan kegiatan ini akan dilakukan setiap hari Jumat.
“Disana juga kita buat pojok kaum Dhuafa,”tandasnya.
Mantan kordinator di Pidsus ini menambahkan selain memberikan nasbung, pegawai Kejaksaan juga mensosialisasikan kepada pejalan kaki terkait penerapan zona Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan WBBK.
Sementara dari pantauan dilapangan, para tukang ojek dan masyarakat pejalan kaki antusias menerima nasbung dan air mineral.
“Senang sekali mas. Ini sangat membantu kami yang punya uang pas-pasan,”kata tukang ojek dilokasi.
Kalau bisa, lanjutnya, pemberian nasbung disetiap Hari Jumat terus dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sebagaimana diketahui bahwa Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
(BAR)