JAKSA LANGSUNG JEBLOSKAN PENTOLAN GROUP BAND DEWA19 KE PENJARA CIPINANG

oleh -412 views

JAKARTA (BOS)–Pentolan group Band Dewa19, Ahmad Dhani Prasetyo harus menerima kenyataan pahit lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya hukum penjara selama 1,6.

Usai divonis bersalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menjebloskan ayah 3 orang anak dari pernikahannya dengan Maya Istianti ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan eksekusi terhadap Ahmad Dhani ke Rutan Cipinang Jakarta Timur,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri, Senin (28/01).

Mukri menegaskan eksekusi terhadap Ahmad Dhani dilakukan guna menjalankan perintah Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dan KUHAP

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian.

Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,” ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” lanjut hakim.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis Hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang meringankan. Salah satunya karena Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum.

“Yang bersangkutan juga berkelakuan baik selama masa persidangan,”tandasnya

Jika menilik putusan hakim, hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umun dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Dhani saat sidang tuntutan itu dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *