JAKARTA (BOS)–Terpidana kasus korupsi uang bank BPR Tripanca Setyadana, Sugiarto Wiharjo alias Alay, tak berkutik ditangkap Tim penyidik gabungan dari kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali saat berada dikawasan Wisata Tanjung Benoa Nusa Dua Badung, Bali.
Pria yang dikenal dekat dengan petinggi diwilayah tersebutt ditangkap saat tiba di Bali bersama anaknya melalui jalan darat dari Jawa Timur dengan tujuan Bali dan Lombok.
“Tim gabungan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Bidang Intelijen Kejagung dan tim intelijen Kejati Bali berhasil menangkap Sugiaro Wijaya alias Alay, buronan terpidana kasus korupsi BPR Tripanca Group di Lampung senilai Rp 108 miliar,” kata Jaksa Agung Muda Pidana (Jampidsus) Adi Toegarisman, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Mantan JAM Intel menjelaskan dalam kasus ini, selain Alay, mantan Bupati Lampung Timur Satono juga turut terlibat korupsi memakan uang ‘haram’. Namun Nama terakhir hingga saat ini masih buron.
Terkait proses hukum, Adi mengungkapkan majelis hakim memvonis Alay bersama-sama terpidana mantan Bupati Lampung Timur Satono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memindahkan uang kas daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 108 miliar. Namun keduanya ‘lenyap’ alias buron saat hendak dijebloskan ke jeruji penjara sejak tahun 2014
Terkait proses hukum dipersidangan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri, menjelaskan berdasarkan Putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo alias Alay telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 106.861.624.800 (BAR)