JAKARTA (BOS)–Tim intlejen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong berhasil meringkus kembali 2 buronan terpidana kasus korupsi pengajuan kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Curup senilai Rp 1 miliar lebih.
“Tim inteljen Kejaksaan Agung, dibantu Kejati Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong berhasil mengamankan seluruh buronan terpidana kasus korupsi pengajuan kredit di BPD cabang Curup,” kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri saat dihubungi, Kamis (07/03).
Mukri menjelaskan terpidana yang berhasil diringkus oleh tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama, Drs M Taufik. Yang bersangkutan ditangkap pars tanggal 26 Februari 2019 di Jakarta Pusat.
Selanjutnya, ujar Mukri, intelijen kejaksaan kembali menangkap Supratmanpada Senin, 4 Maret 2019 sekitar pukul 11.45 WIB di salah satu rumah makan di jalan Hazairin, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Sementara satu orang lagi yang sempat buronan adalah mantan Kepala BPD cabang pembantu Muaraman, Ismuno Samal Yang menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Rabu (06/03).
Mukri menambahkan saat ini ketiganya sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bentiring untuk menjalani hukuman penjara sesuai vonis hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam persidangan hakim memvonis ketiganya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih (BAR)