KEJARI BANDUNG TAHAN 6 TERSANGKA KASUS PERPAJAKAN RP40 MILIAR

oleh -540 views
Kapuspenkum Kejagung, Mukri
Kapuspenkum Kejagung, Mukri

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat langsung menahan enam tersangka kasus tindak pidana perpajakan sebesar Rp 40 miliar. Penahan itu dilakukan setelah tim penyidik Ditjen Pajat menyerahkan para tersangka berikut barang buktinya ke tim jaksa penuntut umum di Kejari Bandung.

“Tiga tersangka yaita HB, AG, dan JK ditahan di Rutan Klas I Kebonwaru. Sedang YY dan KL ditahan di Rutan Klas I Sukamiskin. Satu tersangka lain yaitu BS ditahan dalam kasus lain di Rutan Baleendah,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Mukri saat dihubungi, Kamis (07/03).

Mukri, menjelaskan para tersangka melakukan perbuatannya sejak Januari 2016 sampai Desember 2016 dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahun Tahunan (SPT) tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan Negara dari sektor pajak sebesar Rp5,5.miliar.

Bahwa SPT dalam masa PPN atas nama PT. Trubustex dengan status lebih bayar dan diajukan permohonan restitusi untuk masa Januari 2016 sampai Desember 2016, PT. Trubustex telah menerima restitusi untuk masa Januari 2016 dan masa Februari 2016 sebesar Rp6,2 miliar.

Namun karena tidak benar, PT Trubustex telah mengembalikan restitusi berikut sanksi Rp15,6 miliar. Sedang permohonan restitusi PT Trubustex dari Maret 2016 sampai Desember 2016 belum dibayar KPPP Bandung, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp35 miliar.

“Selain itu para tersangka pada Maret 2016 Maret 2017, dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga, dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sektor pajak Rp35,2 miliar,” jelas Mukri

Atas perbuatannya para tersangka dituduh melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 jo UU Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *