JAKARTA (BOS)–Dalam waktu dekat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta segera menyidangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan angggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) terkait dugaan menerima janji atau suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mantan anggota DPRD Sumatera Utara.
Pasalanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara berikut tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum.
“Benar, kemarin (4 Maret 2019 Penyidikan untuk tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban) telah selesai. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum,”kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Febri Diansyah dalam keterangan resminya yang diterima, Senin (04/03).
Menurut Febri, dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut ke JPU, dalam waktu dekat perkara tersebut juga akan sidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.”Sidang di Tipikor Jakarta,”ujar Febri.
Selain itu, Febri juga menambahkan dalam melengkapi berkas perkara FST, tim Penyidik telah memeriksa sekitar 175 orang saksi.
Sebelumnya, Ferry mangkir dua kali saat dipanggil KPK, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018. Tim penyidik pun langsung mencari keberadaan yang bersangkutan. Faktanya, Ferry melarikan diri. Namanya pun sempat menjadi buruan KPK, Kepolisian dan Interpol. Lembaga antirasuah telah mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban, eks anggota DPRD Sumut pada 28 September 2018.
Pada akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri dan langsung ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seperti diketahui 38 Mantan anggota DPRDSU diduga telah menerima uang suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut (BAR)