2 TERDAKWA KASUS INVESTASI PERTAMINA DIVONIS 8 TAHUN PENJARA, JAMPIDSUS: BISA MENEPIS KERAGUAN

oleh -480 views
JAMPIDSUS, ADI TOEGARISMAN

JAKARTA (BOS)–Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap dua terdakwa kasus korupsi investasi bodong PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Kedua terdakwa yang divonis bersalah yakni mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick Siahaan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Menyingkapi putusan tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Dr Adi Toegarisman mengatakan, putusan majelis Hakim Tipikor yang menghukum penjara kedua terdakwa, membuktikan bahwa penanganan kasus dugaan Korupsi investasi proyek Pertamina, benar-benar terjadi dan dilakukan secara professional sesuai aturan penegak hukum di institusi Adhyaksa.

“Dengan putusan 8 tahun penjara terhadap dua terdakwa, bisa menepis dan membantah adanya anggapan miring sebelumnya dari masyarakat tertentu tentang penegakan hukum dalam rangka kejaksaan menangani perkara kasus korupsi investasi bodong PT Pertamina di BMG Australia ini,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Dr Adi Toegarisman, kepada wartawan di gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (19/03).

Namun demikian, Mantan Kajati DKI Jakarta ini menegaskan pihaknya masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari terlebih dahulu guna menentukan langkah dan upaya hukum yang akan diambil selanjutnya.

“Selain mempelajari putusan, kita juga akan melihat perkembangan bagimana sikap dari para terdakwa atas putusan tersebut,” katanya.

Selain itu, Adi Toegarisman juga menegaskan pihaknya akan menegakkan hukum secara fair tanpa terkecuali terhadap semua para tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana Korupsi. Bahkan, lanjutnya, Kejaksaan Akan menangani kasus tersebut secara tuntas.

“Kami tidak mau punya hutang dalam penanganan perkara ini,” tutup Adi Toegarisman

Sebelumnya, pada Senin (18/3/2019), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick Siahaan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Bayu Kristanto dan Frederick dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama Pertamina Karen Galalia Agustiawan, dan Legal Consul & Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan. Terdakwa diyakini hakim menyalahgunakan jabatan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka yakni Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaia Agustiawan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Chief Legal Councel and Compliance, Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan, Frederik Siahaan serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina berinisial Bayu.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *