DIDUGA KORUPSI, KEJAGUNG TANGKAP MANTAN PEJABAT BULOG

oleh -592 views

JAKARTA (BOS)–Satu lagi buronan tersangka kasus dugaan korupsi berhasil diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Kali ini, tersangka yang berhasil ditangkap tim inteljen gabungan yang dipimpin Inteljen Kejagung adalah mantan Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto, SHP.

“SHP” (34) diamankan pada Kamis, 21 Maret 2019 sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Gedebage Selatan, kampung Bojong Manjak, Kelurahan Cisarten Kidul, Bandung, Jawa Bara,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung, Dr Mukri dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (22/03) .

Mukri menjelaskan dalam kasus ini, SHP ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto. SPH

Mantan wakil kepala kejaksaan tinggi Djogjakarta ini juga menjelaskan adapun modus korupsi yang dilakukan SHP sangat sederhana. Dimana dia, lanjutnya, ketika melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 Milyar dia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog.

“SHP” malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli,”bebernya

Menurut Kapuspenkum, “SHP” ditangkap di rumah orang tuanya setelah pindah-pindah tempat. Kemudian sempat diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung baru penerbangan pertama Lion Air dibawa ke Kejati Jatim.

“Tersangka “SHP” langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim dan tahan penyidik selama 20 hari. Karena berkas perkaranya sudah rampung tinggal BAP tersangka bisa langsung ke Jaksa peneliti,”tambah Kapuspenkum.

Mukri juga menambahkan selain diburu Kejati Jatim, “SHP” juga merupakan buron Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu “SHP” senilai Rp 13 Milyar.

“SHP” juga lagi dicari Polda karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim senilai Rp 13 Milyar lebih,” kata Kapuspenkum.

Dengan tertangkapnya “SHP” hal tersebut juga melegakan pihak Bulog. Lantaran Bulog didesak beberapa pihak yang mengaku ditipu oleh tersangka yang dalam menjalankan aksi terlarangnya diduga mengatasnamakan Bulog.

“Tadi pagi Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat pak Irfan Aziz memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah berhasil menangkap SHP. Karena akibat perbuatan pribadi SHP Bulog ikut digugat banyak pihak,” tambah Kapuspenkum.

Terkait sidang perdana yang akan digelar secara in absentia, Mukri mengatakan rencana tersebut akhirnya dibatalkan. Pasalnya tersangka sudah bisa dihadirkan pada persidangan. (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *