![](http://beritaobserver.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181021-WA0026.jpg)
JAKARTA (BOS)–Muhamad Imam Fadillah Alias Kopral Bin Muhamad Yasin terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 90 Kg terancam hukuman mati didepan regu tembak. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, memohon hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terhadap pria yang didakwa sebagai pengedar Narkoba golongan I
“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, dalam keterangan Pers di Jakarta, Kamis (21/03).
Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tibggi Djogjakarta ini menegaskan tuntutan mati tersebut dijatuhkan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terhadap diri terdakwa, tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa.
“Tuntutan pidana mati pengedar ganja seberat 90 Kilogram oleh JPU Kejari Kota Tangerang tersebut, merupakan bukti keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya institusi Kejaksaan RI dalam memerangi jaringan pengedar narkotika,” pungkas Mukri.
Nasib, Kopral bisa saja berbeda dengan keinginan Jaksa yang menginginkan hukuman mati, jika hakim berpendapat lain dalam sidang pembacaan putusan yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuding Muhamad Imam Fadillah alias Kopral bersama Steven Irawan alias Buying, Yulius Priyanto dan Ridwan Kristiana pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2018 sekira jam 10.00 Wib, bertempat Rutan Klas I A Tangerang Jalan Veteran Nomor 2 dan di Kantor Pos Tangerang Jl. Daan Mogot Nomor 11 Tanggerang 15111 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, melakukan perbuatan dengan, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, berupa 100 (seratus) bungkus Ganja dengan berat brutto 98.732,5 Gram ( sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh dua koma lima gram) (BAS)