MANTAN ANGGOTA DPRD KUTAI KERTANEGARA DICIDUK TIM INTELJEN KEJAGUNG

oleh -606 views

“Mus Mulyadi bin H Jamhari ditangkap Tim Tabur 311 Kejaksaan RI pada Jumat (22/03) sekitar pukul 09.15 Wib di salah satu perumahan di Samarinda, Kalimantan Timur,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (23/03).

JAKARTA (BOS)–Tim Inteljen Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) berhasil menangkap terpidana 1 tahun penjara mantan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara periode 2009-2014, Mus Mulyadi bin H Jamhari terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Kukar senilai Rp 2,9 miliar.

“Mus Mulyadi bin H Jamhari ditangkap Tim Tabur 311 Kejaksaan RI pada Jumat (22/03) sekitar pukul 09.15 Wib di salah satu perumahan di Samarinda, Kalimantan Timur,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (23/03).

Mantan wakajati Djogjakarta ini menjelaskan, Mus Mulyadi bin Jamhari bersama anggota DPRD Kutai Kartanegara lainnya periode 2004-2009 menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pada Pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar lebih.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 931 K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2013, Mus Mulyadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” pungkasnya

Seperti diketahui untuk tahun 2019, sejak program 311 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 buronan untuk setiap bulannya digaungkan Jaksa agung, HM Prasetyo berhasil menangkap sebanyak 36 buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana (BAS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *