“Mus Mulyadi bin H Jamhari ditangkap Tim Tabur 311 Kejaksaan RI pada Jumat (22/03) sekitar pukul 09.15 Wib di salah satu perumahan di Samarinda, Kalimantan Timur,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (23/03).
JAKARTA (BOS)–Tim Inteljen Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) berhasil menangkap terpidana 1 tahun penjara mantan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara periode 2009-2014, Mus Mulyadi bin H Jamhari terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Kukar senilai Rp 2,9 miliar.
“Mus Mulyadi bin H Jamhari ditangkap Tim Tabur 311 Kejaksaan RI pada Jumat (22/03) sekitar pukul 09.15 Wib di salah satu perumahan di Samarinda, Kalimantan Timur,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (23/03).
Mantan wakajati Djogjakarta ini menjelaskan, Mus Mulyadi bin Jamhari bersama anggota DPRD Kutai Kartanegara lainnya periode 2004-2009 menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pada Pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar lebih.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 931 K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2013, Mus Mulyadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” pungkasnya
Seperti diketahui untuk tahun 2019, sejak program 311 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 buronan untuk setiap bulannya digaungkan Jaksa agung, HM Prasetyo berhasil menangkap sebanyak 36 buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana (BAS)