“Silakan saja, yang bersangkutan mengajukan Peninjauan Kembali. PK kan tidak menghalangi proses eksekusi”kata Wuriadi Paratama SH MH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat,
JAKARTA (BOS)–Artis dangdut ternama ibukota, Ridho Rhoma, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, harus menerima kenyataan pahit pasca putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Pidana dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1 tahun 6 Bulan penjara dalam waktu dekat kembali dijebloskan ke penjara.
Meskipun Mahkamah Agung memperberat hukuman Ridho, namun hingga kini putra raja dangdut Rhoma Irama, belum juga dieksekusi.
“Kami belum menerima salinan putusan dari majelis hakim tingkat banding,”kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Wuriadi Paratama saat dihubungi Wartawan, Selasa (26/03).
Terkait kemungkinan Ridho yang saat ini sudah menghirup udara segar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut, Wuriadi menegaskan hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusinya.
“Silakan saja, yang bersangkutan mengajukan Peninjauan Kembali. PK kan tidak menghalangi proses eksekusi”tandasnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi dangdut Ridho Rhoma. Vonis Ridho dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
Putusan itu dijatuhkan oleh Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yaitu, Hakim Agung Margono dan Eddy Army.
Hakim Agung juga memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.
Sebelumnya, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017. Ridho diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram foto: pindainews.com (BAR)