JAKARTA (BOS)—Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Loeke Larasti Agustina mengungkapkan pada tiga bulan pertama terhitung Januari-Maret 2019, jarannya berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 1.104.470.694 dan 2.975.017 dolar AS.
“Untuk triwulan pertama, Januari hingga Maret 2019, kami berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp1.104.470.694 dan 2.975.017 dolar AS. Adapun keuangan negara yang telah diselamatkan total sebanyak, 477.625.927 dolar AS,”kata Laoke saat ditemui disela-sela rapat kerja tehknis Datun 2019 yang digelar di gedung Datun, kejaksaan Agung, Selasa (09/04).
Selain berhasil menyelamatkan keuangan negara, Loeke juga mengungkapkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk tahun ini, telah memberikan bantuan hukum berupa litigasi sebanyak 221 perkara dan non litigasi 95 perkara. Adapun pertimbangan hukum berupa pendapat hukum 82 perkara, pendampingan hukum 62 perkara dan audit hukum 7 perkara. “Tindakan hukum lain 12 perkara dan pelayanan hukum 14 perkara,” ujar Loeke.
Terkait asset perkara Supersemar, Laoke menegaskan pihaknya tetap memproses asset-asset tersebut baik yang berupa lahan maupun Gedung. Namun proses eksekusi terhadap asset-asset berupa lahan, masih dalam penghitungan.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung, Arminsyah mengungkapkan prestasi terkini Bidang Datun adalah menang gugatan di pengadilan arbitrase internasional yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Di mana IMFA menuntut kerugian kepada negara sebesar 469 juta dolar AS atau Rp 6,68 Triliun.
Arminsyah menjelaskan, keberhasilan penanganan perkara tersebut dapat menjadi contoh penanganan perkara perdata paling efesien dan efektif untuk menyelesaikan tugas, berdasarkan prosedur. “Kemenangan di arbitrase itu merupakan best practice,”pungkasnya (BAS)