JAKARTA (BOS)–Tindakan tegas kembali dilakukan oleh korps Adhyaksa khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kali ini, Tim penyidik Kejati Maluku mengambil langsung tegas dengan menjebloskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SJ dan MP Konsultan Pengawas, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Water Front City Namlea (WFCN) tahun anggaran 2015 (tahap I) dan 2016 (tahap II) yang nilai kerugian negaranya mencapai Rp 6 miliar.
“Tersangka SJ dan MP dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (29/04/2019),”Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri, saat ditemuai diruang kerjanyanya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/04).
Menurut Mukri, SJ dan MP ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Water Front City Namlea pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.6 Milyar lebih.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djokjakarta ini menjelaskan Selain, SJ dan MP, Kejati Maluku juga menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni SU selaku Rekanan Pelaksana Pekerjaan dan MD selaku Kuasa dari Rekanan Pelaksana Pekerjaan.
Namun, ungkap Mukri, saat dipangggil untuk menjalani pemeriksaan, keduanya mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik .
“Keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik,”bebernya sambil menambahkan dalam waktu dekat keduanya akan dipangggil ulang,”pungkasnya