“Seperti kita tahu, akhir-akhir ini secara kasat mata, berbagai tokoh nasional marak mengumandangkan penolakan hasil pemilu lewat berbagai metode. Entah itu metode aksi jalanan “people power” termasuk ajakan untuk “mengepung dan menduduki paksa” KPU disemua daerah atau agitasi bernada anarkhis untuk aksi masif penolakan hasil Pilpres 2019, bila pasangan capres 02 kalah dalam hasil perhitungan real count KPU,’kata Dr Kastorius Sinaga
JAKARTA (BOS)—Pasca sarjana Universitas Indonesia, Dr Kastorius Sinaga menilai rencana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Jenderal Purnawirawan TNI Wiranto untuk membentuk Tim Bantuan Hukum sangat tepat.
Hal tersebut diungkapkan Kastorius Sinaga dalam pernyataan resminya yang diterima Observer.com, beberapa waktu yang lalu. Kastorius menilai Tim Bantuan hukum tersebut diperlukan untuk mengantisipasi dinamika politik sehubungan dengan aksi gerakan delegitimasi hasil Pilpres 2019 menjelang pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan diumumkan pada 22 Mei 2019 yang akan datang
“Seperti kita tahu, akhir-akhir ini secara kasat mata, berbagai tokoh nasional marak mengumandangkan penolakan hasil pemilu lewat berbagai metode. Entah itu metode aksi jalanan “people power” termasuk ajakan untuk “mengepung dan menduduki paksa” KPU disemua daerah atau agitasi bernada anarkhis untuk aksi masif penolakan hasil Pilpres 2019, bila pasangan capres 02 kalah dalam hasil perhitungan real count KPU,’kata Dr Kastorius Sinaga
Pria yang pernah menjabat sebagai penasehat Ahli Kapolri menegaskan sebagai Menkopolhukam yang bertanggung-jawab di dalam mengendalikan stabilitas politik nasional, sangat tepat bila Wiranto mengkanalisasi semua dinamika dan ketegangan politik pasca Pilres 2019 tersebut ke ranah hukum. Inilah hakekat motif cerdas di balik gagasan Tim Bantuan Hukum ala Wiranto (Wiranto-Way) tersebut.
Apalagi, sambungnya, ancaman politik people power dan ajakan untuk melakukan pengepungan KPU tidak perlu direaksi dengan tindakan “counter movement” serupa lewat politik pengerahan massa tandingan atau dalam bentuk represif kekuasaan negara. Namun cukup disikapi dan ditindak dengan arif lewat langkah-lamgkah hukum utamanya atas ucapan, aksi dan agitasi tokoh-tokoh panutan yang hendak menggerakkan people power yang bernada destruktif tersebut,”ujarnya
Karena itu, lanjutnya, pertanggung-jawaban hukum oleh para tokoh agitator berikut pengikutnya di atas merupakan hal yang mutlat dituntut lewat asistensi Badan Bantuan Hukum tang hendak dibentuk. Negara kita adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaaan semata (“machtsaat”).
“Jadi prinsip rule by the law harus dikedepankan untuk merespons setiap gejolak politik yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan negara,”kata Kastorius.
Dalam konteks ini, lanjutnya, gagasan Wiranto (Wiranto-Way) tersebut tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lain. Justru gagasan tersebut akan jelas menjadi panduan sinerji terhadap langkah lembaga pemangku kepentingan stabilitas negara seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan TNI.
“Bahwa setiap konflik, dinamika dan segala potensi ancaman pasca Pilpres 2019 harus digiring ke ranah hukum. Inilah yang saya sebut sebagai “Wiranto Way” atas gagasan pembentukan Tim Bantuan Hukum di atas,”tegas Kastorius.
Pasca sarjana Universitas UI ini menjelaskan bahwa sifat Badan atau Tim Bantuan Hukum tersebut adalah “adhoc” atau sementara dengan target spesifik, yaitu penanganan stabilitas politik pasca Pilpres 2019. Gagasan ini akan menyeragamkan langkah juridis semua pemangku kepentingan di dalam menjaga stabilitas dan keamanan.
“Dalam konteks ini saya melihat gagasan “Wiranto Way” ini merupakan langkah yang konstitusional dengan pengarus-utamaan “supremasi hukum” di dalam merespon segala bentuk agitasi anarkhisme di masyarakat,”beber Kastorius.
Menurut Kastorius gagasan Wiranto ini sama sekali tidak menunjukkan sikap otoriter negara ala Orba atau apapun. Justru sebaliknya, Badan ini akan memberi pembelajaran hukum agar seluruh pemangku kepentingan bertindak di atas koridor hukum. Dan juga kelompok-kelompok yang ingin mengganggu stabilitas lewat gerakan people power benar-benar memahami bahwa terdapat konsekwensi dan risiko hukum pidana berat dari semua ucapan, tindakan politik yang diambil.
“Ini semua demi kepentingan yang lebih luas yaitu keamanan publik dan keselamatan negara. Inilah muara dari gagasan Wiranto tersebut yang harus diapresiasi dan didukung oleh semua pihak demi tegaknya hukum di NKRI tercinta ini,”pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan tim bantuan di bidang hukum untuk Kemenko Polhukam. Mantan Panglima TNI diera Presiden Soeharto menjelaskan bahwa tim bantuan hukum yang dibentuknya akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan pengendalian masalah-masalah hukum nasional (REN)