JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi Djogjakarta berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp16 Miliar terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit di bank BUMN.
“Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16 miliar,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri di Kejagung, Rabu (15/05).
Mantan Wakil Kepala Kejati Djogjakarta ini menjelaskan penyelamatan keuangan negara tersebut terlaksana lantaran tersangka NK mengembalikan kerugian negara dalam dua tahap.
“Masing-masing Rp 5 miliar pada 9 Mei 2019 dan Rp 11 miliar pada 13 Mei 2019,” ujarnya.Kapuspenkum
Kejagung menduga NK melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit untuk pemberian ruko kepada tersangka lain, MK, sebesar Rp 16 miliar pada 2014.
Apalagi, lanjutnya, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan tim jaksa penyidik, MK tidak mempunyai kemampuan bayar yang cukup dan nilai agunannya juga telah dimark-up.
“Tersangka MK tetap diproses dan diusulkan untuk disetujui oleh tersangka MI, pimpinan salah satu Bank BUMN di Djogyakarta,” ucapnya.
Dalam proses pencairan kredit tersangka MK tidak membayar uang muka sebesar Rp5 miliar kepada tersangka NK sebagaimana disyaratkan.
Setelah kredit dicairkan, kemudian tersangka NK langsung mentransfer uang hasil kredit lebih kurang sebesar Rp4 Miliar kepada tersangka MK.
“Saat ini, tim jaksa penyidik Kejati DIY telah merampungkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi yang terdiri dari pihak bank, debitur, dan notaris, serta 5 orang ahli,”tegasnya
Saat ini uang tersebut dititipkan di rekening titipan Kejati DIY di Bank BRI (BAS)