JAKARTA (BOS)–Dihari usianya yang ke 26 tahun, keberadaan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) diharapkan mampu mendorong dan meningkatkan kapasitas jaksa agar menjadi penegak hukum yang didalam mengemban tugas dan kewenangannya, selalu mengutamakan integritas, kompetensi dan kapabilias.
“Perlu dilakukan secara terus menerus upaya pengayaan pengetahuandan wawasan untuk melengkapi kemampuan dan profesionalitas dirinya,”kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sambutan pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke 26 di lapangan Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (17/06).
Jaksa Agung yakin anggotanya memiliki kemampuan prima yang akan mampu memprediksi, mengantisipasi dan mengatasi berbagai masalah, persoalan dan problematika yang sedang dan akan dihadapi.
Lantaran hal itulah, Jakss Agung menegaskan sebagai wadah dan organisasi para jaksa, PJI juga turut bertanggung jawab dan berperan sebagai wahana bagi terbentuknya jaksa yang teruji dan terpuji. Insan Adhyaksa yang memegang teguh kejujuran, bersih dari sikap, perilaku dan perbuatan tercela yang dapat mencederai nama korps dan institusinya,
Karena itu, lanjutnya, organisasi Adhyaksa ini harus mengingatkan setiap anggotanya bahwa menyandang profesi sangat terhormat sebagai seorang jaksa, yang didalamnya diikat erat oleh sumpah yang mengandung janji-janji luhur berupa komitmen etika dan moral yang wajib diingat.
Apalagi, saat ini masih ada persoalan yang secara konsisten harus mendapat perhatian serius. Diperlukan langkah dan upaya pengawasan, pembinaan, perbaikan, pembenahan bahkan penindakan agar harkat, martabat marwah dan keluhuran profesi jaksa semakin baik dan tetap terjaga.
Jaksa Aging juga mrngakui dirinya kerap menemui sesuatu yang cenderung dapat mengganggu dan menciderai citra korps, berkaitan masalah profesional integritas dari sementara oknum jaksa yang mengabaikan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan dan pekerjaannya.
“Masih adanya jaksa-jaksa yang dengan sengaja terbiasa menyalahgunakan kesempatan dan kewenangannya, di samping beberapa perbuatan tercela lain yang tidak selayaknya dilakukan oleh penyandang profesi terhormat seorang jaksa,”tukas Jaksa Agung (BAR)