JAKARTA (BOS)–Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Timurb memulihkan keuangan negara senilai Rp 26,6 miliar dari Rp 107 miliar dari hutang lima perusahaan yang tak tertagih kepada PT Pembangunan Perumahan (persero).
Atas pencapaian prestasi tersebut, Jaksa Agung HM Pasetyo, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Teuku Rahman dan Kasie Datun, Basrie.
Teuku Rahman saat ini baru saja dilantik sebagai Asisten Inteljen Kejati DKI Jakarta menggantikan Robertus Tacaw.
“Benar, saya sudah menerima laporan bahwa jaksa pengacara negara Kejari Jakarta Timur yang mendapat surat kuasa dari PT Pembangunan Perumahan berhasil mengembalikan keuangan negara senilai Rp 26,6 miliar dari total hutang Rp 107 miliar,”kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (04/07).
Sementara itu, sisa hutang atau kewajiban 5 perusahaan terhadap PT PP dari total Rp107 Miliar Yang baru dibayar sebesar Rp 26,6 Miliar rencananya akan dilunasi pada 2020 mendatang.
Menurut Prasetyo, sebagai jaksa pengacara negara, Kejaksaan juga telah banyak keberhasilan yang telah dicapai jajaran kejaksaan. Misalnya kejaksaan berhasil mengembalikan keuangan negara sebanyak Rp 477 miliar di lingkungan PLN Batubara, lalu pengembalian Rp 1,2 triliun dari proyek Tol Jorr S.
“Kita kembalikan dan serahkan kepada negara dan sepenuhnya milik negara dan sekarang menghasilkan uang penghasilan perhari sebesar Rp 4 miliar,” kata Prasetyo.
Selain itu, lanjut Jaksa Agung, pihaknya juga melakukan pencegahan, bukan hanya penindakan. Kejaksaan bukannya semangat memenjarakan orang, tapi bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara dan mencegah supaya kejahatan tidak terjadi. Seperti mengawal program pemerintah, khususnya proyek strategis nasional, yang salah satu tujuannya agar praktik korupsi tidak berkelanjutan.
“Dan Alhamdulilllah, kami mendapatkan apresiasi dari banyak pihak. Dan jajaran kejaksaan, baik di pusat maupun di daerah, saat ini kerapkali merasa kewalahan melayani pendampingan dan pengawalan,” tukasnya.
Bahkan, sambungnya, apa yang dilakukan jajarannya memang tidak populer karena tidak hiruk pikuk. Tapi, tandasnya, jajaran kejaksaan terbiasa bekerja dalam senyap.
“Saya sering katakana bahwa kami terbiasa bekerja dalam senyap, yang penting hasilnya, bukan popularitas dan kegaduhannya,” ungkap Jaksa Agung seraya menyebutkan kejaksaan memiliki jumlah personil yang cukup banyak dan semuanya berpengalaman dengan jaringan yang cukup luas di segenap provinsi, kabupaten dan kota.
Prasetyo menuturkan, jika ada satu atau dua orang masih enggan meninggalkan paradigma lamanya dan bekerja seenaknya, bahkan menyalahgunakan kewenangannya, itu hanyalah oknum, bisa terjadi dimanapun, di semua pihak dan kalangan.
“Dan itu selalu kita perbaiki dan tertibkan. Kami tidak pernah membiarkan. Seperti oknum jaksa yang baru-baru ini terkena OTT (operasi tangkap tangan KPK-red), semuanya sudah ditindak,”pungkasnya (REN)