“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil melakukan penyelamatan aset negara sebesar kurang lebih Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) yang berasal dari penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan ( YKP ) ke Pemerintah Kota Surabaya,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung DR Mukri, di Jakarta, Jumat (19/07).
JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp 5 triliun lebih yang berasal dari penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kepada Pemerintah Kota Surabaya. Dengan keberhasilan tersebut, aset negara yang bernilai fantastis tersebut dipastikan tidak jatuh ketangan yang tidak bertanggungjawab.
Hal tersebut terungkap saat acara Deklarasi Gerakan Penyelamatan aset negara ini dengan tagline “ BERSAMA JAKSA, AYO SELAMATKAN ASET NEGARA” yang yang dihadiri Kepala Kejaktaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta dan jajarannya bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah serta Wailota Surabaya, Risma
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil melakukan penyelamatan aset negara sebesar kurang lebih Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) yang berasal dari penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan ( YKP ) ke Pemerintah Kota Surabaya,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung DR Mukri, di Jakarta, Jumat (19/07).
Mantan Wakil Kepala Kejati Djogjakarta ini menegaskan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah banyak menerima laporan terkait hilangnya aset negara yang berasal dari Pemerintah Daerah di Jawa Timur maupun instansi Pemerintah lainnya. menyingkapi hal itulah, Kejati Jatim langsung tergerak membantu menyelesaikan dan mengembalikan asset negara milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai oleh pihak pihak lain.
Antara lain, aset yang berhasil diselamatkan adalah : gelora pancasila seluas 7.500 meter persegi senilai Rp 183.000.000.000,- (seratus delapan puluh tiga miliar rupiah), jalan kenari yang tertutup akibat proyek superblock dan pusat perbelanjaan di kawasan Tunjungan Surabaya, bekas kantor Kelurahan di jalan Kenjeran Surabaya, aset di Jalan Upa Jiwa Surabaya; aset ruko 3 (tiga) lantai di jalan BS.Riadi, Oro-Oro Dowo, Kota Malang, tanah di jalan Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas lebih kurang 70.000 (tujuh puluh ribu) meter persegi dengan nilai Rp 26.218.000.000,- (dua puluh enam miliar dua ratus delapan belas juta rupiah);
Selanjutnya, tanah aset pemerintah daerah disertifikatkan dan dibangun ruko di Malang, 17 persil aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Mojokerto berhasil di sertifikatkan, 65 (enam puluh lima) bangunan di Kota Malang, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kota Surabaya dan PT. YEKAPE senilai lebih dari Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliyun rupiah) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada hari ini Kamis (18 Juli 2019).
Dengan adanya Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara ini, diharapkan dapat menumbuhkan gerakan lain di berbagai daerah dengan tagline “ BERSAMA JAKSA, AYO SELAMATKAN ASET NEGARA”. Karena penyelamatan aset negara menjadi concern bagi Kejaksaan Republik Indonesia dengan banyaknya aset negara yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dan dikuasai secara illegal yang berimplikasi pada adanya kerugian negara. Untuk itu Kejaksaan berkepentingan membantu mengembalikan aset negara yang telah hilang dan masyarakat perlu mengetahui tentang pentingnya permasalahan aset negara ini, karena sebagian besar dibeli dari pajak pajak yang masyarakat bayarkan.
Hal itu merujuk pada pemeriksaan keuangan BPK RI semester I tahun 2018 yang menemukan 15.773 permasalahan dengan total nilai mencapai Rp 11,55 Triliun yang salah satu nya mengenai permasalahan lain berupa aset yang dikuasai pihak lain pada 12 Kementerian atau lembaga senilai Rp 233,84 Miliar dan di sejumlah Pemerintahan Daerah (Pemda) senilai Rp 39,39 Miliar yang mencapai total senilai Rp 273,23 miliar yang disebabkan adanya kelemahan Sistem Pengedalian Intern (SPI) dan ketidapatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Kejati Jatim di bawah komando Sunarta menyelidiki aset YKP yang berubah nama menjadi PT Yekape.
Diduga, ada penyalahgunaan aset negara di yayasan yang dibentuk oleh Pemkot Surabaya sejak 1951 itu.
Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari pemkot, yaitu tanah negara bekas eigendom verponding.
Sejak pendirian, YKP selalu diketuai oleh Wali Kota Surabaya.
Wali kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999.
Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua. Pada 2002, Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.
Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.
Hingga 2007, YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun, setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Tim penyidik Kejati Jatim yang mengendus aroma korupsi pun melakukan langkah-langkah hukum. Sikap tegas Kejati Jatim akhirnya membuahkan hasil pengembalian aset YKP dan PT Yekape ke Pemkot Surabaya yang nilainya mencapai triliunan rupiah (BAR)