ALEX NOERDIN PENUHI PANGGILAN JAKSA PIDSUS KEJAGUNG

oleh -679 views
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Gas Bumi

JAKARTA (BOS)–Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Panggilan pemeriksaan pada hari ini adalah panggilan kedua. Pada pemanggilan yang pertama, 13 September 2018, Alex Noerdin tidak hadir dengan alasan tengah dinas ke luar negeri.

Dari pantauan di gedung bundar, ‘markas’ jaksa pidsus berkantor, Alex Noerdin tiba sekitar pukul 09.00 Wib.

Alex didampingi dua orang staffnya terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih, celana hitam.

Alek langsung bergegas memasuki ruang pemeriksaan. Tak ada komentar yang terlontar dari mulut Alex. Namun, Alek sempat menyatakan keberatannya ketika hendak difoto.

Sebelumnya, Soesilo Aribowo mengatakan Alex Noerdin,  dipastikan siap siap memenuhi panggilan.

“Beliau pasti hadir. Sebentar lagi juga tiba,”kata Soesilo saat dikomfirmasi diruang tunggu.

Soesilo juga menambahkan sehari sebelumnya, mantan Sekda sudah diperiksa tim penyidik Kejagung.

“Kemarin mantan Sekda sudah diperiksa,”kata pengacara Alex.

Sementara itu, Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan Alek Nordin diperiksa sebagai saksi untuk korupsi dana hibah 2013.

“Alex Noerdin besok (hari ini-red) dipanggil Kejagung,”beber Boyamin melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan bernama I.

Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.

Diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa ratusan orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat, dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.

Total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp1,2 triliun. Sementara itu, diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 2.388.500.000.

Sebelumnya, seusai diperiksa, Alex mengaku ditanya soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Sumsel pada 2013 (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *