JAKARTA (BOS)– Usut dugaan kasus korupsi pengadaan Obat, Vaksin, dan Perbekalan Kesehatan atau Penyediaan Obat Aids dan PMS Tahap I pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016, Kejaksaan Agung garap eks Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI sebagai saksi.
“Kemarin, Selasa, 20 Agustus 2019, Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa Dra Maura Linda Sitanggang, Ph.d diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan atau obat AIDS, “kata kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri saat ditemui diruang kerjanya, Jakarta Selatan, Selasa (20/08).
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini menjelaskan saksi, Maura Linda Sitanggang, diperiksa terkait dengan mekanisme dalam memasukan obat Aids dan PMS yang diadakan oleh PT. Kimia Farma Trading & Distribution untuk Kementerian Kesehatan RI.
Bukan hanya Maura saja yang digarap Kejagung sebagai saksi, tim penyidik pidsus juga memeriksa Kepala Unit Logistik Central di Kimia Farma (persero) Drs. Gustafera juga sebagai saksi.
“Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan distribusi obat untuk penyakit Aids dan PMS ke Propinsi di seluruh Indonesia,”pungkas Mukri.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dimana pada Tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dari APBN telah melaksanakan pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS) Tahap I dan selaku penyedia barang yaitu, PT. Kimia Farma Trading & Distribution dengan nilai kontrak sebesar Rp. 211.649.987.736,-.
Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaannya pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani peraturan-peraturan pengadaan barang atau jasa pemerintah (REN)