KREDIT BERMASALAH, KEJAGUNG PERIKSA MANTAN PEJABAT BANK BTN SEMARANG

oleh -1,389 views

JAKARTA (BOS)–Tim penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung secara intensif terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit Yasa Griya (KYG) Oleh PT. Bank Tabungan Negara Cabang Semarang Kepada Debitur dan Novasi (Pembaharuan Hutang) senilai Rp 15, 2 miliar.

Kali ini tim penyidik Pidsus Kejagung memeriksa 3 pejabat bank Tabungan negara Cabang Semarang terkait Pemberian kredit bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah

“Adapun tiga orang saksi yang diperiksa penyidik pidsus Kejagung adalah, Palwoto, mantan kepala Divisi Credit Risk PT. BTN (persero) periode tahun 2015-2016, Ide Kusuma, mantan Departemen Head Divisi Credit Risk PT. BTN (persero), dan mantan Direktur Collection Management, Asset Management, Legal dan Dokumen Perkreditan PT. BTN (persero) tahun 2015-2017, Sulis Usdoko,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri di Jakarta, Selasa (21/08).

Kapuspenkum Kejagung ini menjelaskan, saksi Palwoto diperiksa terkait dengan pengambilan keputusan secara Four Eye Principles untuk novasi (pembaharuan hutang) dari PT. Nugra Alam Prima kepada PT. Lintang Jaya Property.

Begitu pula untuk saksi Ide Kusuma, lanjut kapuspenkum, yang bersangkutan diperiksa terkait dengan pengambilan keputusan secara Four Eye Principles untuk novasi (pembaharuan hutang) dari PT. Nugra Alam Prima kepada PT. Lintang Jaya Property.

Sementara saksi, Sulis Usdoko, sambung Mukri, diperiksa terkait dengan pengambilan keputusan secara Four Eye Principles untuk novasi (pembaharuan hutang) dari PT. Nugra Alam Prima kepada PT. Lintang Jaya Property.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini mengungkapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada bulan April 2019 di kantor PT.BTN Cabang Semarang telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT. Tiara Fatuba sebesar Rp. 15,2 milyar.

Dimana dalam prosedur pemberiannya dilakukan secara melawan hukum tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Akibatnya, kredit tersebut macet sebesar Rp. 11,9 milyar.

Selanjutnya pada bulan Desember 2015, Asset Managemen Division (AMD) kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP) dengan nilai plafond Rp. 20 milyar dan tanpa ada tambahan agunan sehingga, menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp. 15,6 milyar.

Kemudian, lanjut, Mukri, pada bulan November 2016, AMD kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kembali secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. Lintang Jaya Property yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafond kredit sebesar Rp. 27 milyar.

“Akibatnya, pembayaran kredit tersebut macet kembali sebesar Rp. 26 milyar dengan kategori kolektibilitas 5,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *