JAKSA PIDSUS PERIKSA 3 PEJABAT E-KATALOG DI KPP

oleh -614 views

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi, dimana pada Tahun Anggaran 2016 Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kali ini, tiga orang pejabat Pokja e-Katalog Pengadaan Mesin Kapal Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016

“Ketiga saksi yang diperiksa penyidik Pidsus adalah, Ermawanto, Mohammad Saifudin dan Moch. Idnillah, ST,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri di Jakarta, Rabu (28/08).

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini menegaskan seluruh saksi ditanya terkait dengan proses e-Katalog dalam pengadaan mesin kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dimana pada Tahun Anggaran 2016 Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah dilaksanakan kegiatan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 271.409.030.000,- (dua ratus tujuh puluh satu milyar empat ratus sembilan juta tiga puluh ribu rupiah).

Apalagi terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp 1.060.996.200,- terpasang pada kapal yang belum selesai pembangunannya dan berada di galangan tanpa kontrak di tahun 2017.

Mukri menjelaskan lagi, akibat pembatalan kontrak kapal, masih terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp 1.060.996.200,- yang ditahan pihak galangan dikarenakan mesin tersebut sudah dipasang pada kapal yang sedang dalam tahap pembangunan meskipun kontraknya telah dilakukan addendum pengurangan atas mesin yang telah terpasang tersebut.

“Namun pihak Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017. Selain itu diduga ada mark up harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-Katalog,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *