USUT DUGAAN KORUPSI MESIN KAPAL, KEJAGUNG PERIKSA DIRUT PT PIONEER

oleh -2,544 views
Kapuspenkum Kejagung, Mukri

JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan Direktur Utama (Dirut) PT Pioneer, Richard Nyotokusumo, sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kapal perikanan pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2016.

“Richard Nyotokusumo diperiksa sebagai saksi terkait dengan pengadaan mesin kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujar Dr Mukri SH MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/08).

Mantan Wakil Keplaa KEjaksaan Tingggi Djogjakarta ini menjelaskan, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI telah dilaksanakan kegiatan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp 271, 4 miliar

Seperti diketahui dalam kasus pengadaan mesin kapal terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp 1 miliar lebih terpasang pada kapal yang belum selesai pembangunannya dan berada di galangan tanpa kontrak di tahun 2017.

Namun terjadi pembatalan kontrak kapal, meskipun masih terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp 1 miliar lebih yang ditahan pihak galangan dikarenakan mesin tersebut sudah dipasang pada kapal yang sedang dalam tahap pembangunan.

Meskipun kontraknya telah dilakukan addendum pengurangan atas mesin yang telah terpasang tersebut, namun pihak Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017.

“Diduga ada mark up harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-Katalog,” pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *