JAKARTA (BOS)–Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Direktur Utama PT Indofarma Global Medika, Baharuddin sebagai saksi dugan korupsi pengadaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan untuk penyediaan obat penyakit AIDS pada kementrian Kesehatan tahun anggaran 2016.
“Tim Jaksa Penyidik pidana khusus telah memeriksa Direktur Utama PT Indofarma Global Medika, Baharuddin sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Mukri di Jakarta, Kamis (05/09).
Mantan Wakil Kepala Kejati Djogjakarta ini menegaskan saksi Baharuddin diperiksa soal proses pembelian obat Aids dan PMS ke PT Pratapa Nirmala untuk pengadaan obat di Kementerian Kesehatan tahun 2016.
Selain, Dirut PT Inofarma Global Medika, Kejagung juga memeriksa manager PT Kimia Farma (persero), Tulus Warjono juga sebagai saksi dugan korupsi pengadaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan untuk penyediaan obat penyakit AIDS pada kementrian Kesehatan tahun anggaran 2016.
Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan Tulus Warjono diperiksa terkait soal pembayaran dan penerimaan atas penjualan obat Aids dan PMS kepada PT. Kimia Farma Trading & Distribution dan pembelian obat Aids dan PMS ke perusahaan Myland dan Hetero.
Seperti diketahui kasus ini berawal pada tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dari APBN telah melaksanakan pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS).
Selanjutnya, beber Mukri, tahap I dan selaku penyedia barang yaitu, PT. Kimia Farma Trading & Distribution dengan nilai kontrak sebesar Rp. 211.649.987.736,-.
Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaannya pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (BAS).