JAKARTA (BOS)–Pasca ditolasknya gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Yulia arfa, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, tetap akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pameran NTT Fair tahun 2018 atas nama tersangka mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) NTT selaku kuasa pengguna anggaran, Yulia Arfa
“Pasca putusan praperadilan Tim penyidik juga akan tetap melanjutkan penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (06/09)
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT juga menambahkan dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, menunjukan apa yanhg dilakukan oleh penyidik Kejati NTT, telah bekerja secara profesional dalam menyidik kasus yang disangkakan.
Sebelumnya hakim tunggal PN Kupang Fransiska DP Nino dalam putusannya perkara Nomor: 07/Pid.Pra/2019 menolak praperadilan yang diajukan tersangka Yulia arfa terhadap Kejaksaan Tinggi NTT terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Hakim menyatakan prose penyidikan, penetapan tersangka serta penahanan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati NTT sah menurut hukum.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pameran NTT Fair yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar, pihak Kejati NTT sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dan menahannya.
Keenam tersangka tersebut, Dina Tho selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Direktur PT Cipta Eka Puri, C Wijaya, kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto, serta konsultasi pengawas dari PT Desakon, Barter Yusuf serta pengawas lapangan Feery Johns Pandie dan Yulia Arfa mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) NTT selaku kuasa pengguna anggaran (BAS)