Kejagung Periksa Direktur Pembiayaan Korporasi Bank Syariah Mandiri

oleh -785 views

JAKARTA (BOS)–Usut perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada PT. Tanjung Siram, Sumatera Utara, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, periksa Direktur Pembiayaan Korporasi dan Komersial PT. Bank Syariah Mandiri Pusat tahun 2019, Amran P. Nasution sebagai saksi.

“Amran P Nasution diperiksa sebagai saksi terkait dengan nota analisa pembiayaan yang diajukan oleh PT. Tanjung Siram dan pencairan pembiayaan kepada PT. Tanjung Siram,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/09).

Mukri menegaskan saksi Amran P. Nasution diperiksa kapasitasnya selaku komite pemutus level 5 terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan yang diajukan oleh PT. Tanjung Siram.

Terkait kronologis kasus tersebut Mukri, mengatakan kasus terebut berawal pada tahun 2009 PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara telah memberikan pembiayaan kepada PT Tanjung Siram.

Seharusnya, lanjut Kapuspen Kejagung, pemberian pembiayaan yang semestinya dicairkan secara bertahap, namun dilakukan pencairan sekaligus sebesar Rp 35 miliar dengan agunan yang tidak mencukupi untuk fasilitas pembiayaan selama 7 tahun hanya sebesar Rp. 931 juta.

“Pembiayaan mengalami kategori kolektibilitas 5 pada tahun 2014 dan agunan tidak cukup untuk pengembalian pinjaman sehingga diduga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *