JAKARTA (BOS)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kempora dan penerimaan gratifikasi.
Keduanya ditetapkan KPK berdasarkan hasil pengembangan kasus dana hibah KONI yang telah menjerat Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendum KONI, Jhonny E Awuy; Deputi IV Kemenpora, Mulyana; Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kempora, Eko Triyanto.
“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses Penyelldlkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dan melakukan Penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui KONI Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan Iainnya. Dalam Penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/09).
Alexander Marwata mengegaskan Imam dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. tercatat dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
“Total Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait,”tukasnya
selain itu, Alexander menambahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi sudah tiga kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Namun yang bersangkuta selalu mangkir alias tidak memenuhi panggilan KPK.
“Saat proses penyelidikan, KPK melakukan pemanggilan terhadap IMR (Imam Nahrawi) sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tak memenuhi permintaan tersebut,”pungkasnya
Pemanggilan tersebut tercatat pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.
Atas perbuatannya, Imam dan Miftahul Ulum dijerat pasal sangkaan yakni melangggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP (REN)