Kejari Sorong Tetapkan Pejabat PPK Dan Dirut PT PIM Tersangka Korupsi Normalisasi Sungai

oleh -1,025 views

JAKARTA (BOS)–Setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, Kejaksaan Negeri Sorong langsung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaaan tindak pidana korupsi kegiatan Normalisasi Sungai Malawili pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Papua Barat Tahun anggaran 2017.

Kedua tersangka tersebut adalah, IK seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT. PIM, R alias RS.

“Setelah memeriksa keterangan para saksi-saksi, diperoleh 2 (dua) alat bukti dalam menjerat tersangka R alias RS dan tersangka IK selaku PPK pada proyek kegiatan normalisasi sungai Malawili, kami langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri di Jakarta Selasa (08/10)

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini membeberkan ini proyek kegiatan normalisasi sungai Malawili ini menggunakan anggaran sebesar Rp 5.250.000.000, dengan kontraktor pemenang yaitu PT. PIM dengan nilai kontrak yang dimenangkan nya sebesar Rp 3.998.307.000,-

Menurutnya, proyek tersebut wajib diselesaikan oleh PT.PIM selama 45 hari kerja semenjak tanggal 03 November 2017 sampai dengan tanggal 17 Desember 2017. Hal ini telah dilakukan oleh PT.PIM dan telah menerima pembayaran 100% atas persetujuan dari PPK.

Namun, lanjut Mukri, dalam perjalanan waktu diketemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai antara volume dan kualitas pekerjaannya, yakni terdapat kerusakan di beberapa titik pekerjaan, mutu beton tidak sesuai dengan yang direncanakan, dan terdapat kekurangan volume dalam pekerjaan pasangan batu.

“Sehingga diketemukkan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.349.371.000,”ujarnya

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *