JAKARTA (BOS)–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara intensif terus menelusuri dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kepada PT. Restasi Putera Indah (RPI).
Terbaru, penyidik Pidsus Kejagung memeriksa Direktur PT. Resati Putera Indah (RPI), Roy Yusman sebagai saksi. terakit kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara.
“Ya kemarin, Senin, (07/10), Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Yusman sebagai saks kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri DPB-I Jakarta.kepada PT. Restasi Putera Indah,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri di kantornya, Selasa (08/10).
Mantan Wakil Kepala Kejajksaan Tinggi Djogjakarta ini menjelaskan bahwa saksi Roy Yusman diperiksa terkait dengan permohonan pembiayaan dari PT. Resati Putera Indah kepada PT. Bank Syariah Mandiri DPB-I Jakarta.
“Diperiksa terkait permohonan pembiayaan,”beber Mukri.
Menurut Mukri kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bahwa PT. Resati Putera Indah (PT. RPI) pada bulan November 2005 mengajukan permohonan pembiayaan untuk pembelian sebanyak 3 (tiga) set Tug Boat dan Tongkang (TBT) untuk pengangkutan pasir tambang berikut modal kerja sejumlah Rp. 59.346.000.000,- kepada PT. Bank Syariah Mandiri DPB-I Jakarta dan disetujui oleh Komite Pembiayaan Level 5 PT. Bank Syariah Mandiri dengan plafond sebesar Rp. 35.650.000.000,-
Setelah dilakukan pencairan seluruhnya, sambungnya, namun dalam proses persetujuan pemberian pembiayaan dilakukan tidak sesuai standar operasional prosedur pembiayaan jomersial, antara lain tidak dilakukan peninjauan dan penilaian (taksasi) terhadap obyek kapal yang dibiayai berupa 3 (tiga) set Tug Boat dan Tongkang.
“Hingga akhirnya PT. Resati Putera Indah tidak melakukan pembayaran atas fasilitas pembiayaan tersebut dan pada bulan Maret 2009 telah dinyatakan macet dengan kategori kolektibilitas 5 yang diduga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,”tandasanya (REN)