Kejatisu Tetapkan 2 Direktur Tersangka Korupsi Runway, Taxiway dan Apron UPBU Lasondre

oleh -700 views

JAKARTA (BOS)–Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung menetapkan Direktur II pada PT. MAI, AH (45 th) dan Direktur PT HC, DCN (38 th) sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan T.A. 2016 yang berasal dari anggaran APBN Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

“Setelah menemukan bukti awal atas terjadinya dugaan kasus korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan T.A. 2016, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejatisu langsung menetapkan Direktur II pada PT. MAI, AH dan Direktur PT. HC, DCN sebagai tersangka dugaan korupsi runway UPBU,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (09/10)

Mantan Wakil Kepala KejaksaanTinggi Djogjakarta ini membeberkan kronologis kasus ini berawal tahun 2016 Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter persegi dengan pagu anggaran sebesar Rp27 Miliar.

Kemudian, lanjut Mukri, setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT. MAI dengan tersangka AH melakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 09 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak disetujui senilai Rp26.900.900.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) yang pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT. HC dengan direktur tersangka DCN

Selanjutnya, setelah dilakukan pembayaran hingga termin ke-4 mencapai 80% atau senilai Rp 19.847.973.127,27.  Namun pada kenyataannya, sambung Mukri, ternyata kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termyn I sampai termyn IV. Sedangkan hasil pekerjaan ternyata hanya mencapai 43,80%.

Melihat kejanggalan tersebut, tim jkasa pidsus Kejatisu langsung mengadakan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang dilakukan tim ahli Teknik Sipil. Hasilnya diketemukan, sejumlah volume pekerjaan hanya 20% dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT. HC.

Menindak lanjuti hasil cek fisik itu, Jaksa Penyidik meminta dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru terhadap proyek ini diketemukan adanya kerugian negara ditaksir senilai Rp 14.755.476.788,-

Kedua tersangka dijerat pasal sangkaan yakni pasal sangkaan yakni pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 UU. RI. No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Keduanya pada hari ini, Selasa (08/10) langsung kita tahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 1 Tanjung Gusta Medan,”pungkas Mukri (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *