MEDAN (BOS)–Mantan wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) partai Demokrat, Ramadhan Pohan terpidana kasus penipuan harus menerima kenyataan pahit lantaran dijebloskan Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 3 tahun penjara.
“Kemarin Jumat RP (Ramadhan Pohan-red) telah di eksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan,”kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Senin (14/10).
Sumanggar Siagian menegaskan Jaksa hanya menjalani perintah pengadilan agar segera mengeksekusi Ramadhan Pohan lantaran pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan, Ramadhan Pohan divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.
Selain, Ramadhan Pohan, sambung Sumanggar, Kejatisu juga telah, melayangkan panggilan terhadap bendahara Ramadhan Pohan saat pilkada Medan, Linda Savita Hora Panjaitan.
“Linda sebagai bendahara RP sudah kita layangan pemanggilan untuk dieksekusi tapi belum hadir di Kejatisu. Jika sampai pangggilan ketiga, yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan, kami akan jemput paksa,”pungkasnya.
Seperti diketahui, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan dijatuhkan hukuman 15 bulan penjara. Kemudian pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 5 April 2018, majelis hakim memeperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara.
Kasus penipuan ini berawala saat Ramadhan Pohan mau mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan untuk periode 2016. Ramadhan Pohan pun memijam uang ke RH Simanjutak dan Hendru Sianipar miliaran rupiah yang diduga untuk biaya kampanyenya.
Pinjaman dikabulkan, Ramadhan Pohan berkewajiban untuk melunasi hutangnya, namun yang terjadi Ramadhan Pohan melunasi utang dengan cek kosong. Tak terima perbuatan tersebut, Ramadhan Pohan pun dilaporkan ke pihak yang berwajib. Hingga akhirnya berstatus sebagai terpidana (REN).