JAKARTA (BOS)–Pelarian buronan terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus bank century, Ir Stefanus Farok Nurtjahja berakhir ditangan tim Inteljen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat.
Stefanus diringkus pada pukul 17.00 wib, saat menikmati makan sore direstauran yang terletak diwilayah Jakarta Pusat, Selasa (29/10) kemarin. Saat diringkus Stefanus tidak melakukan perlawanan.
“Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan Ir. Stefanus Farok Nurtjahja, terpidana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Bank Century, saat berada di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekira pukul 17.00 WIB,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri kepada wartawan dikantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (30/10)
Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini menegaskan dalam persidangan Stefanus dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014.
Mukri menjelaskan Stefanus bersama kedua terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp 1.100.000.000,00 dari Toto Kuntjoro. uang tersebut diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.
Majelis hakim pun menyatakan Stefanus terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun sebelum Jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri.
“Saat ini Stefanus langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya,”pungkasnya (REN)