JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung ST.Burhanuddin memberi ultimatum kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia, untuk memberantas korupsi secara berimbang antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Kedua pendekatan ini harus sinergis, komplementer, terintegrasi, dan proporsional.
“Bahwa penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara. Namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali,”kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat memberikan pengarahan kepada 32 Kajati se-Indonesia di Gedung Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Adik kandung politisi partai PDIP, TB Hasanudin, jaksa bisa melakukan pendekatan hukum yang mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah. Dia mewanti-wanti, para jaksa agar tidak mencari-cari kesalahan administrasi maupun perizinan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Jaksa Agung juga meminta seluruh korps Adhyaksa untuk meningkatkan peran dalam melakukan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah. Dia berharap aset yang terbengkalai atau dikuasai pribadi maupun pihak lain dapat dipulihkan dan difungsikan kembali sesuai peruntukannya, seperti aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya senilai Rp10 triliun yang dapat diselamatkan pihak Kejaksaan.
Selain itu, diera digital seperti sekarang jaksa juga wajib memanfaatkan sarana informasi teknologi (IT) guna mendukung kinerja Kejaksaan RI secara serius dan sungguh-sungguh.
“Saya berharap melalui sistem IT tersebut Kejaksaan dapat memberikan transparansi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya (BAS)