JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung periksa Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Penilaian Ketersediaan Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Pembekalan Kesehatan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dra Nadirah Rahim sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan untuk penyediaan obat penyakit AIDS pada kementrian Kesehatan tahun anggaran 2016.
“Nadirah Rahim diperiksa sebagai saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri di Jakarta, Rabu (06/11).
Mantan Wakil Kepala Kejakssaan Tinggi Djogjakarta ini menambahkan selain Nadirah, kejagung juga memeriksa Kasubdit analisis dan pengadaan harga obat tahun 2016 Dra. Sadiah sebagai saksi, selaku penyusunan Harga Perkiraan Sendiri.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan konfirmasi yang didampingi oleh pihak auditor BPKP,”pungkasnya.
Seperti diketahui kasus ini berawal pada tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dari APBN telah melaksanakan pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS).
Kemudian, pada tahap I dan selaku penyedia barang yaitu, PT. Kimia Farma Trading & Distribution dengan nilai kontrak sebesar Rp. 211.649.987.736,-.
Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaannya pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (REN)