KPK Cekal Anggota DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchari Ke Luar Negeri

oleh -773 views

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin,”kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), febri Diasnyah dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (06/11).

JAKARTA (BOS)–Komisi Pemberantasan Korupsi cekal anggoat DPRD Sumatera Utara dari partai Golongan Karya (Golkar), Akbar Himawan Buchari saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota, Medan, Sumatera Utara, Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka penerima suap dari Proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019 untuk bepergian keluar negeri selama 6 bulan kedepan

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin,”kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), febri Diasnyah dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (06/11).

Febri Diansyah menjelaskan Akbar Himawan Buchari dicekal selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019. “Sebagai saksi. Ada kebutuhan di Penyidikan. Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di Luar Negeri,”ujar febri

Sebelumnya, KPK telah memanggil Akbar Himawan Buchari untuk diperiksa sebagai saksi, pada Kamis Minggu lalu. “Akan tetapi yang bersangkutan tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat,”pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan walikota Medan, Eldin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek yang sedang berjalan. Eldin diamankan dalam OTT KPK bersamaan dengan ditangkapnya Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, dan 4 orang lainnya.

KPK menduga Tengku Dzulmi Eldi menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pada periode Maret sampai Juni 2019, Isa Ansyari menyetorkan uang Rp 20 juta setiap bulannya. Pemberian itu terkait pengangkatan dirinya yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Kemduian, 18 September, Isa Ansyari menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Pemberian uang itu terkait perjalanan dinas Eldin ke Jepang. Saat itu, Eldin pergi ke Jepang dengan membawa istri, dua orang anak dan beberapa orang lainnya. Perjalanan dinas ke Jepang menyangkut kerjasama pemerintahan kota kedua negara terkait “Sister City”.

Bukan hanya itu saja, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar juga turut dalam rombongan. Rombongan Wali Kota Medan ini memperpanjang waktu tinggal selama tiga hari di Jepang.

Atas perbuatannya, Eldin dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *