KPK Garap 8 Orang Saksi Kasus Suap Walkot Medan di Kantor Perwakilan

oleh -710 views

JAKARTA (BOS)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) korek keterangan 8 orang sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah kota Medan tahun 2019.

“Kemarin, 8 saksi diperiksa untuk tersangka IAN (Ian Ansyari-red)) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Mereka diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,”kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/11)

Febri Diansyah menegaskan 8 orang saksi yang diperiksa penyidik KPK di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara adalah, Hafni Hanus (istri Kadisdik), Fairus Fendra alias Makte (Swasta), Qamarul Fattah (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan), M. Sofyan (Kepala Satpol PP Kota Medan), Muhammad Ridho Siregar (PNS atau Kassubag Rumah Tangga Pemerintah Kota Medan), MHD Andi Syahfutra S (PNS (Kepala Bagian Umum Pemkot Medan)), Muhammad Arbi Utama (Ajudan Walikota) dan Syaiful Bahri (Mantan Sekda atau Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Bangunan Kota Medan)

Namun dari 8 saksi yang dijadwalkan akan diperiksa, hanya saksi Fairus Fendra alias Makte (Swasta) yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

“tujuh saksi lainnya telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan sedang dalam proses pemeriksaan. Seementara saksi Fairus akan kami jadwal ulang,”pungkas Febri .

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan walikota Medan, Eldin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek yang sedang berjalan. Eldin diamankan dalam OTT KPK bersamaan dengan ditangkapnya Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, dan 4 orang lainnya.

Eldin disebutkan KPK menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pada periode Maret sampai Juni 2019, Isa Ansyari menyetorkan uang Rp 20 juta setiap bulannya. Pemberian itu terkait pengangkatan dirinya yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Selanjutnya pada, 18 September, Isa Ansyari menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Pemberian uang itu terkait perjalanan dinas Eldin ke Jepang. Saat itu, Eldin pergi ke Jepang dengan membawa istri, dua orang anak dan beberapa orang lainnya. Perjalanan dinas ke Jepang menyangkut kerjasama pemerintahan kota kedua negara terkait “Sister City”.

Selain itu, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar juga turut dalam rombongan. Rombongan Wali Kota Medan ini memperpanjang waktu tinggal selama tiga hari di Jepang.

Atas perbuatannya, Eldin dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *