JAKARTA (BOS)–Permohonan gugatan perdata yang dilayangkan sembilan pengusaha kota Palu, Sulawesi Tengah terhadap presiden Joko Widodo dan Menteri Kordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) terkait penjarahan toko retail modern dan swalayan pasca bencana 28 September 2018, tidak dikabulkan hakim alias kandas.
“Betul, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah berhasil memenangkan perkara perdata tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Drs Mohammad Rum SH MH, saat dikomfirmasi wartawan, Jumat (22/11)
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Rum pihaknya ditunjuk pemerintah sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mewakili Presiden RI selaku Tergugat I berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) nomor : SK-065/A/JA/05/2019 tertanggal 15 Mei 2019.
“Selain itu, JPN Kejati Sulteng juga mewakili Menkopolhukam selaku Tergugat III berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) nomor : SK-053/A/JA/04/2019 tertanggal 23 April 2019,”ujar M Rum.
Pria lulusan Universitas Taman siswa, Sumatera Barat ini menjelaskan Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam digugat para pengusaha kota Palu senilai Rp 87,3 miliar yang dilayangkan PT Bumi Nyiur Swalayan dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Mereka menilai Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam tidak bertindak sigap pasca terjadinya gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu silam.
“Namun sesuai putusan perkara perdata Nomor : 21/Pdt.G/2019/PN.Pal tgl. 19 Nopember 2019 majelis hakim PN Palu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 3,8 juta,” jelas Rum.
Menyingkapi putusan tersebut, M Rum mengatakan dirinya bersyukur lantaran putusan tersebut menunjukan kinerja jaksa pengacara negara (JPN) Kejati Sulteng mampu menunjukan dan mempertahankan argumennya dalam persidangan
“Kami mengapresiasi kerja keras dan prestasi teman-teman JPN Kejati Sulteng yang mampu meyakini hakim sehingga menolak gugatan terhadap Presiden dan Menkopolhukam tersebut,”pungkasnya.
Perlu diketahui sehari pasca bencana yang melanda Kota Palu, Sigi, dan Donggala, terjadi penjarahan hampir di semua toko makanan dan bahan makanan. (BAS)