JAKARTA (BOS)--Tim inteljen Kejaksaan Agung kembali menangkap terpidana lima tahun enam bulan penjara kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas, di Sumatera Barat, H. M. Helwis. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, ditangkap saat berada di Sawangan, Depok, Jawa Barat
“Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI kembali berhasil menangkap 1 orang terpidana merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Sumatera Barat di daerah Sawangan, Depok, Kamis (21/11) kemarin,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/11)
Mukri menjelaskan, Helwis yang merupakan pensiunan PNS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas di Sumatera Barat, lantaran dituding sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp 800.000.000,
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 515 K/PID.Sus/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang memvonis nya dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsider 6 bulan kurungan,”bebernya
Pasca penangkapan Helwis, sambung Mukri, saat ini terpidana masih menunggu proses pemindahan menuju Padang, Sumbar untuk menjalani proses hukumannya. Dengan ditangkapnya Helwis, tim tangkap buronan 311 berhasil menangkap sebanyak 154 pelaku kejahatan.
Jika ditotal sejak tim tabur 311 Kejaksaan Agung dibentuk tahun 2018, hingga saat ini sudah 361 orang terpidana yang berhasil ditangkap kembali dan langsung dijebloskan ke jeruji penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya (REN)