MA Pangkas Hukuman Idrus Marham, KPK Kecewa

oleh -580 views
Idrus Marham. foto: Beritagar.id

JAKARTA (SIB)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman mantan Sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham dari hukuman 5 tahun penjara menjadi 2 tahun terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

“Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini,” kata Juri bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (03/12) kemarin malam.

Febri menegaskan lembaga antirasuah tidak sejalan dengan pemotongan masa hukuman terhadap Idrus Marham. Alasannya sebagai lembaga penegak hukum, MA dan institusi hukum lainnya tentunya harus memiliki kesamaan visi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya. Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi,”ujar mantan pegiat nati korupsi di ICW.

Namun demikian, Febri mengatakan KPK tetap menghormati putusan kasasi MA “Kalau sudah kasasi sudah berkekuatan hukum tetap nanti kami pelajari terlebih dahulu tentu saja putusannya. Yang pasti kami menghormati dan akan melaksanakan begitu kami terima putusannya,”kata Febri

Terkait putusan tersebut, Febri mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MA setelah mendapat salinan dari MA. “Belum ada pembahasan soal PK, kami akan pelajari nanti salinan putusan dan akan kami laksanakan, meskipun tadi ada beberapa catatannya,”pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Agung memutuskan mengabulkan kasasi Idrus Marham. Putusan ini diambil oleh Majelis Hakim Agung dengan Ketua Majelis Suhadi serta anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief pada 2 Desember 2019. Dalam putusannya, MA memangkas hukuman Idrus Marham dari 5 tahun menjadi 2 tahun pidana penjara

Dalam putusan tersebut MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,”kata Jubir MA Andi Samsan Ngaro kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Andi menambahkan dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi berpendapat Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar saat itu untuk membantu Eni agar tetap mendapat perhatian dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

“Karena pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada Saksi Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP, tetapi melaporkannya kepada Terdakwa Idrus Marham sebab pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Plt. Ketua Umum Golkar, dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1,” katanya (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *