Kejari Utara Gandeng PT Pos Indonesia Luncurkan Pelayanan BB Asik

oleh -936 views
Foto : Internet

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) melakukan launching pelayanan barang bukti milik para yang disebutkan namanya dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap langsung kealamat pemiliknya.

Program yang diberi nama “Pelayanan BB asyik Antar Sampai Kerumah itu, yang dipelopori dan diprakarsai mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Siswanto yang saat ini menjabat sebagai asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kepala Cabang Pos Indonesia (persero) Jakarta Utara, Bosmen Sinaga.

Dikutip dari Sudutpandang.Com, Kepala Kejari Jakarta Utara, I Made Sudarmawan menegaskan kerjasama dengan PT Pos Indonesia, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengambil barang bukti.

“Program ini untuk membantu kejaksaan dalam pengembalian barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim pengadilan agar mempermudah yang bersangkutan atau masyarakat dalam mengambil barang bukti, dikarenakan keterbatasan tenaga dari kejaksaan, sehingga sering sedikit keterlambatan pengirimannya untuk di kembalikan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Kejari Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.

Menurut I Made, pihaknya memberi kepercayaan terhadap Pos Indonesia untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak sesuai dengan putusan Pengadilan berdasarkan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam MoU antara Kejari Utara dengan Pt Pos Indonesia.

“Barang bukti yang akan dikembalikan dan disitu ada 2 pilihan, yang bersangkutan bisa mengambil tanpa mengeluarkan biaya atau di kirim langsung ke alamat yang bersangkutan,” sambung Made yang sebelumnya menjabat Kasubdit Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme Kejaksaan Agung ini.

Sementara itu, Kepala Regional 4 PT Pos Indonesia, Onni Hadiono menjelaskan, kedepan program lainnya akan dijalankan yaitu pengambilan tilang berupa SIM atau STNK yang bisa dilakukan pengambilannya lewat pos.

“Program ini akan dimulai pada tahun 2020 mendatang. Caranya dengan membuka web aplikasi PT Pos Indonesia dan mengirim foto surat tilang berwarna biru beserta KTP. Disitu akan terlihat biaya yang akan dikenakan,” terangnya.

”Selanjutnya kami akan koordinasi dengan kejaksaan. Setelah selesai, dikirim ke pemiliknya. Tetapi dengan syarat saat diantar ke rumah, harus menunjukkan bukti surat tilang berwarna biru beserta KTP, supaya tidak ada kesalahan”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *