M Yusni Terapkan Perubahan Pola Pengawasan Dalam paradigma Consultan dan Cataliyst

oleh -1,407 views

JAKARTA (B0S)–Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, M Yusni, memastikan pihaknya akan melakukan perubahan pola pengawasan dalam paradigma Consultant dan Cataliyst serta pemanfaatan informasi teknologi (IT) dalam pelaksanaan pengawasan intern pada instansi pemerintah merupakan salah satu pilar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia.

“Pengawasan intern berperan memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan kinerja dapat tercapai secara efektif dan efisien sesuai rencana yang telah ditetapkan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan adanya perubahan paradigma dalam melakukan pengawasan intern di lingkungan instansi pemerintah dewasa ini telah mengalami perubahan signifikan seiring dengan perubahan paradigma audit internal pada private company,”kata jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, M Yusni, dalam rapat koordinasi (Rakor) antara Komisi Kejaksaan RI dengan jajaran pengawasan Kejaksaan RI di Hotel Veranda, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Yusni yang tampil sebagai narasumber pada Rakor itu mengatakan, pada awalnya pengawasan intern berperan sebagai watchdog, yang kemudian berkembang menjadi consultant dan catalyst. Peran pengawasan sebagai watchdog bertujuan untuk memastikan ketaatan/kepatuhan terhadap ketentuan, peraturan atau kebijakan yang telah ditetapkan.

“Kegiatan pengawasan dilakukan untuk mencari penyimpangan, kesalahan, atau kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan, yang hasilnya berupa saran/rekomendasi perbaikan,” katanya.

Sedangkan peran pengawasan sebagai consultant bertujuan memberikan manfaat kepada organisasi melalui nasihat (advice) dalam pengelolaan sumber daya organisasi, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas manajemen organisasi.

Melalui peran consultant ini diharapkan dapat memberikan pembinaan, bimbingan, serta saran terkait aktivitas organisasi dan lingkup penugasan dapat disepakati bersama untuk memberikan nilai tambah dan perbaikan risiko, pengendalian, dan proses tata kelola organisasi,” tutur Yusni.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini, mengakui peran pengawasan sebagai catalyst berkaitan erat dengan quality assurance, yaitu menjamin suatu kegiatan telah berjalan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi sesuai rencana yang telah ditetapkan.

“Melalui peran quality assurance tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi risiko dan mendorong proses perbaikan secara berkelanjutan,” tutur Yusni.

Yusni juga menambahakan satuan kerja bidang pengawasan Kejaksaan Agung RI telah membangun Aplikasi e-Lapdu guna mendukung kecepatan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan Aplikasi Satu Data Pengawasan (SaDaP) untuk mendukung penyusunan program, serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program sebagai sarana kemudahan dan pelayanan prima bagi masyarakat (BAS)

Kedua aplikasi yang memanfaatkan teknologi modern tersebut untuk menyikapi perkembangan dunia digital 4.0 dan visi misi Presiden Joko Widodo terkait reformasi birokrasi dimana warga Adhyaksa diharapkan dapat menunaikan tugas secara lincah, simpel, cepat, serta adaptif, produktif dan kompetitif.

“Melalui aplikasi e-Lapdu tersebut, penanganan laporan pengaduan masyarakat dari tahap penyampaian laporan hingga pelaksanaan hukuman disiplin yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan secara elektronik dan menjadi bagian dalam proses bekerja, yang di dalamnya juga memuat penanganan laporan pengaduan masyarakat yang bersumber dari Komisi Kejaksaan,”pungkasnya (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *