Usut Kasus Korupsi RP13,7 Triliun, Kejagung Periksa Pejabat PT Jiwasraya

oleh -504 views

JAKARTA (BOS)–Tim jaksa penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp13,7 Triliun.

“Hari ini ada tujuh orang yang kami periksa, termasuk yang meminta reschedule pekan lalu, Benny Tjokro, hadir,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin (06/01/2020).

Mantan Kajati DKI Jakarta ini membeberkan  7 orang saksi yang diperiksa adalah mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance, Aliansi Strategi PT Jiwasraya Dwi Laksito, Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis dan Dirut Corfina Capital Irsanto Aditya Soreaputra serta Benny Tjokro adalah Komisaris PT Hanson International.

Perlu diketahui pada panggilan perdana sebagai saksi, Benny Tjokro mangkir dengan alasan sakit.

​​​​​​Selain meminta keterangan para pejabat Jiwasraya, Kejagung juga meminta keterangan ahli dari Otoritas Jasa yakni Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB OJK) Riswinandi.

Total hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus ini

Seperti diketahui, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *