Tingkatkan Citra Kejati DKI Jakarta, Asri Agung Fokuskan Waskat

oleh -1,152 views

JAKARTA (BOS)–Dua kali diterpa berita ‘tak sedap’ terkait tertangkapnya oknum jaksa lantaran dugaan menerima uang suap dari pihak berperkara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Asri Agung Putra langsung memerintahkan seluruh jajarannya meningkatkan pengawasan melekat (Waskat) secara berjenjang, guna menghindari prilaku oknum jaksa yang merusak citra Kejaksaan selaku penegak hukum.

Sebelumnya citra Kejati DKI Jakarta sempat tercoreng akibat ulah oknum jaksa yang tertangkap tangan oleh penyidik KPK lantaran menerima suap terkait penanganan perkara pidana umum. Dalam kasus ini KPK menetapkan Aspidum AW, YN (jaksa) dan AS (pengacara) sebagai tersangka kasus suap.

Sementara internal Kejaksaan Agung menangkap 2 orang jaksa Kejati DKI Jakarta dan 1 orang pihak swasta terkait dugaan suap (pemerasan) terhadap saksi.

“Saya minta masing-masing pejabat struktural meningkatkan pengawasan melekat (Waskat) secara berjenjang, karena gangguan itu bukan hanya dari internal tapi juga dari luar,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Asri Agung Putra, usai melantik Sarjono Turin sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta di kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (09/01).

Terkait penanganan perkara korupsi Asri Agung menegaskan lebih mengutamakan perkara-perkara korupsi berskala besar (big fish) secara profesional tanpa melupakan perkara yang kecil juga.

“Saya wanti-wanti kepada semua jaksa agar bekerja profesional dan obyektif. Saya tekankah kepada semuanya agar kita bekerja dengan hati,”ujar Asri.

Bukan hanya itu saja, Asri Agung juga menegaskan seluruh jajaran Korps Adhyaksa di Kejati DKI Jakarta bersinergi dan menyamakan persepsi guna meningkatkan kinerja.

“Harapan saya ke depan semua berjalan dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing,” ujar Asri.

Mantan Kepala Kejaksaan Kepri ini juga menekankan kepada semua korps Adhyaksa Kejati DKI Jakarta agar melaksanakan 7 hal yang menjadi landasan Jaksa Agung Baharudin dalam menegakkan hukum di tanah air.

Adapun ke 7 point tersebut adalah:

1. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

2. Penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah.

3. Melakukan pendataan dan pengalihan fasiltas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik Pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan Instansi terkait.

4. Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan (tidak ingin lagi menerima laporan berbentuk tulisan, semua laporan menggunakan sarana IT).

5. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

6. Diperlukan “System Complain and Handling Management” yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

7. Inovasi yang telah diterapkan selama ini disatuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat di implementasikan dalam skala nasional (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *